Izin Halal adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LP POM MUI) yang menjamin produk memenuhi standar syariah Islam. Izin ini wajib untuk produk konsumsi dan farmasi.
Syarat Pengajuan Izin Halal
- Formulir pengajuan: Diisi dan ditandatangani oleh pemilik perusahaan.
- Dokumen perusahaan: NPWP, SIUP, Akta Pendirian, dan Izin Usaha.
- Deskripsi produk: Nama, jenis, dan komposisi produk.
- Dokumen teknis: Resep, proses produksi, dan pengawasan kualitas.
- Sertifikat analisis: Hasil pengujian laboratorium.
- Dokumen kehalalan: Sumber bahan baku, proses produksi, dan pengawasan kehalalan.
- Surat pernyataan: Kesanggupan mematuhi standar halal.
Biaya Pengajuan
Biaya pengajuan Izin Halal bervariasi tergantung jenis produk dan kompleksitas pengajuan.
Waktu Proses
1-30 hari kerja, tergantung kompleksitas pengajuan.
Manfaat Izin Halal
- Meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim.
- Membuka akses ke pasar domestik dan internasional.
- Meningkatkan daya saing produk.
- Mematuhi peraturan pemerintah.
Berminat dan konsultasi : wa.me/6282169221978