Penting!!!! Perizinan Wajib di Miliki Pengusaha

Three elegant perfume bottles arranged on a sunlit table, capturing the essence of fragrance and style.
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Promosi Indonesia (BKPM) untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. NIB berlaku sebagai:

Fungsi :

  1. Izin usaha.
  2. Identitas usaha.
  3. Pengakuan sebagai wajib pajak.
  4. Pengakuan sebagai pelaku usaha.

Syarat :

  1. Data Pribadi: KTP, NPWP, dan foto.
  2. Data Usaha: Nama usaha, alamat, jenis usaha, dan rencana bisnis.
  3. Dokumen Pendirian: Akta pendirian perusahaan (untuk PT/CV).
  4. NPWP Perusahaan: Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
  5. Surat Keterangan Domisili: Dari pemerintah setempat.
  6. Rencana Bisnis: Deskripsi usaha, target pasar, dan proyeksi keuangan.
  7. Dokumen Pemilik: KTP, NPWP pemilik.

Jenis NIB :

  1. NIB Kecil: Untuk usaha mikro dan kecil.
  2. NIB Menengah: Untuk usaha menengah.
  3. NIB Besar: Untuk usaha besar.

Waktu Proses

1-30 hari kerja, tergantung kompleksitas pengajuan.

Keuntungan :

  1. Memudahkan proses perizinan.
  2. Meningkatkan kepercayaan investor.
  3. Mengurangi birokrasi.
  4. Memperluas akses ke pasar.

Konsultasi dan Butuh bantuan klik : wa.me/6282169221978

Scroll to Top
KONSULTASI GRATIS
1
Butuh bantuan?
CV.Cahya Anindya
Hallo! Apa yang bisa kami bantu kak?