- Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Promosi Indonesia (BKPM) untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. NIB berlaku sebagai:
Fungsi :
- Izin usaha.
- Identitas usaha.
- Pengakuan sebagai wajib pajak.
- Pengakuan sebagai pelaku usaha.
Syarat :
- Data Pribadi: KTP, NPWP, dan foto.
- Data Usaha: Nama usaha, alamat, jenis usaha, dan rencana bisnis.
- Dokumen Pendirian: Akta pendirian perusahaan (untuk PT/CV).
- NPWP Perusahaan: Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili: Dari pemerintah setempat.
- Rencana Bisnis: Deskripsi usaha, target pasar, dan proyeksi keuangan.
- Dokumen Pemilik: KTP, NPWP pemilik.
Jenis NIB :
- NIB Kecil: Untuk usaha mikro dan kecil.
- NIB Menengah: Untuk usaha menengah.
- NIB Besar: Untuk usaha besar.
Waktu Proses
1-30 hari kerja, tergantung kompleksitas pengajuan.
Keuntungan :
- Memudahkan proses perizinan.
- Meningkatkan kepercayaan investor.
- Mengurangi birokrasi.
- Memperluas akses ke pasar.
Konsultasi dan Butuh bantuan klik : wa.me/6282169221978