NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
NIB memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
Secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
Mempercepat proses perizinan usaha
Menyederhanakan persyaratan perizinan usaha
Menyimpan data perizinan dalam satu identitas
Mendapatkan dokumen pendaftaran lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha