Apa itu Izin Edar BPOM Kosmetik?
Menurut Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan UU Kesehatan, segala macam jenis kosmetik masuk ke dalam jenis farmasi. Dimana pada pasal 106 ayat (1), dinyatakan bahwa semua jenis farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan harus melalui proses produksi yang telah memenuhi standar serta persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah. Pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa mendapatkan izin edar dari BPOM akan diancam dengan sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Oleh karena itu, pelaku usaha bisnis kosmetik perlu memiliki izin edar kosmetik untuk menjamin bahwa produk kosmetik yang diedarkan telah memenuhi kriteria keamanan dan melindungi konsumen dari penggunaan produk kosmetik yang berbahaya. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi kosmetik, 1 pemohon notifikasi hanya dapat mengajukan izin edar untuk 1 nama kosmetik. Terkecuali jika pemohon berasal dari perusahaan yang berkorelasi atau kosmetik tersebut ditujukan untuk target pemasaran yang berbeda, maka pemohon dapat mengajukan notifikasi dengan nama kosmetik sama.
Langkah-Langkah Mengurus Izin BPOM
- Persiapan Dokumen. Sebelum mendaftar, pastikan Anda mempersiapkan beberapa dokumen dasar yang berbeda untuk produk dalam negeri (MD) dan produk impor (ML). …
- Registrasi Akun Perusahaan dan Produk. …
- Pendaftaran Produk dan Pengajuan Label. …
- Proses Verifikasi dan Pembayaran.